Tugas, Fungsi dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

Bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran dalam menerima dan menyimpan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan izin kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah”. Dan penjelasan pasal 32 ayat (1), “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja yang bersangkutan dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Bendahara Umum Daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang daerah”.

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
  1.     Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara ;
  2.     Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
  3.     Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  4.     Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  5.     Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ;
  6.     menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;
  7.     Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
  8.     Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK ;
  9.     Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala SKPD dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan;



http://ga-ji.com/tugas-dan-wewenang-kpa-ppk-bendahara-pengeluaran-ppspm/#respond
http://bpkad.bekasikota.go.id/2016/11/07/tugas-dan-wewenang-kpa-ppk-bendahara-pengeluaran/ 

Komentar