Dasar hukum pengelolaan keuangan Negara terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak


A. Dasar Hukum
Setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat, maka setiap pungutan pendapatan/penerimaan negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan secara umum dan merata serta pelaksanaan pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak membeda-bedakan.
2. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
B. Untuk dapat mewujudkan syarat diatas, maka dalam hal PNBP harus terdapat dasar hukum. Dasar hukum PNBP diantaranya :

  1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1997  Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).; 
  3. Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2004 tentang tatacara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.  
  4. Undang - Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak  Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak 
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang; 
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; 
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang. 
  12. peraturan pemerentah No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. 
  13. peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada masing-masing kementrian/lembaga 
  14. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.

Komentar