A. Dasar Hukum
Setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat, maka setiap pungutan pendapatan/penerimaan negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan secara umum dan merata serta pelaksanaan pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak membeda-bedakan.
2. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
Setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat, maka setiap pungutan pendapatan/penerimaan negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan secara umum dan merata serta pelaksanaan pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak membeda-bedakan.
2. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
B. Untuk dapat mewujudkan syarat diatas, maka dalam hal PNBP harus terdapat dasar
hukum. Dasar hukum PNBP diantaranya :
- Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).;
- Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2004 tentang tatacara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.
- Undang - Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
- peraturan pemerentah No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada masing-masing kementrian/lembaga
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Komentar
Posting Komentar