HUKUM

Pada postingan saya kali ini, saya akan ngebahas tentang HUKUM, Pengertian dai para ahli, Unsur hukum, Ciri hukum, Sifat hukum, dan Tujuan hukum, langsung saja baja penjelasannya yaaa....




Apakah hukum itu?
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
                bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi tentang apakah yang disebut hukum itu , sangat sulit untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Prof.Mr.E.M.Meyers,
                 “ Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.

Leon Duguit ,
                “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reakasi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.

Immanuel Kant
                “ Hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan”

Drs. E. Utrecht, SH.,
                hukum itu himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. 

S.M. Amin, SH.,
                hukum adalah Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi, Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


Unsur-unsur hukum

Pengaturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas


Ciri-ciri hukum, yaitu ;

Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.


Sifat dari hukum

Agar tata-tertib dalam masyarakat tetap terpelihara, maka kaedah-kaedah hukum harus ditaati, namun tidak semua orang mau menaati, agar supaya peraturan hidup kemasyarakatan dipatuhi dan ditaati sehingga benar-benar menjadi kaedah hukum maka perlu dilengkapi dengan unsur yang memaksa. Dengan demikian hukum dapat dikatakan mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa.


TUJUAN HUKUM

Dalam pergaulan masyarakat terjadi suatu hubungan, seperti hubungan yang ditimbulkan oleh berbagai macam kepentingan. Dengan banyak dan ragam hubungan yang ada memerlukan suatu aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran peraturan hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reakasi atas perbuatan yang melanggar hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Agar peraturan-peraturan hukum itu dapat terus berlangsung dan diterima seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan tersebut harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asa-asas keadilan dalam masyarakat tersebut.






http://uvi.co.id/wp-content/uploads/2014/10/auditor-hukum.jpg

Komentar