Pada postingan saya kali ini, saya akan ngebahas tentang HUKUM, Pengertian dai para ahli, Unsur hukum, Ciri hukum, Sifat hukum, dan Tujuan hukum, langsung saja baja penjelasannya yaaa....
Apakah hukum itu?
Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
bahwa
adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi tentang apakah yang disebut
hukum itu , sangat sulit untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak mungkin
untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Prof.Mr.E.M.Meyers,
“ Hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan
tugasnya”.
Leon Duguit ,
“Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reakasi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
Immanuel Kant
“ Hukum
itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan”
Drs. E. Utrecht, SH.,
hukum
itu himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu”.
S.M. Amin, SH.,
hukum
adalah Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi, Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Unsur-unsur hukum
Pengaturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri-ciri hukum, yaitu ;
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap
orang.
Sifat dari hukum
Agar tata-tertib dalam masyarakat tetap terpelihara, maka
kaedah-kaedah hukum harus ditaati, namun tidak semua orang mau menaati, agar
supaya peraturan hidup kemasyarakatan dipatuhi dan ditaati sehingga benar-benar
menjadi kaedah hukum maka perlu dilengkapi dengan unsur yang memaksa. Dengan
demikian hukum dapat dikatakan mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terjadi suatu hubungan, seperti
hubungan yang ditimbulkan oleh berbagai macam kepentingan. Dengan banyak dan
ragam hubungan yang ada memerlukan suatu aturan-aturan yang dapat menjamin
keseimbangan agar dalam hubungan tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap
hubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran peraturan hukum akan dikenakan
sanksi berupa hukuman sebagai reakasi atas perbuatan yang melanggar hukum yang
ada dan berlaku dalam masyarakat.
Agar peraturan-peraturan hukum itu dapat terus berlangsung
dan diterima seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan tersebut
harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asa-asas keadilan dalam masyarakat
tersebut.
http://uvi.co.id/wp-content/uploads/2014/10/auditor-hukum.jpg
Komentar
Posting Komentar