Kuliah Umum “TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA” Jurusan Manajemen Keuangan, STAN



Kuliah Umum “TRANSFER KE DAERAH DAN DESA
SOLUSI BANGSA SEJAHTERA”
Jurusan Manajemen Keuangan, STAN
Bintaro, 11 Oktober 2017
Nah kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya saat mengiuti kuliah umum tentang transfer ke daerah dan desa olusi bangsa sejahtera,
Nah acara ini dibuka engan menyanyikan lahu indonesia raya dan mars PKN STAN , kuliah umum ini di moderatori oleh bapak Agus Sunarya Sulaeman selaku ketua jurusan manajemen keuangan. Nah langsung saja saya sampaikan isi dari kuliah umumnya.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa - salah satu instrumen kebijakan fiskal sangat strategis dalam pelaksanaan desentralisasi untuk mewujudkan Bangsa Sejahtera,
Tujuan pembangunan ekonomi Indonesia, adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tertuangpada uud45 alenia IV,
FUNGSI KEBIJAKAN FISKAL
-          Alokasi  : Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan dan alokasi sumber daya
-          Distribusi : Alat pemerataan dan pencapaian keadilan
-          Stabilisasi : Alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian, menstabilkan fluktuasi/volatilitas perekonomian
DIMENSI DESENTRALISASI DI INDONESIA
Politik
Kewenangan Pemerintah Daerah: Struktur dan bidang dalam Pelayanan Publik; Mekanisme Pilkada; Kewenangan dalam mengatur pemerintahan daerah
Administrasi
Pemberian Pelayanan kepada masyarakat;Local regulatory framework; Managemen Keuangan Daerah
Ekonomi
Desentralisasi  ekonomi di daerah sebagai pusat pertumbuhan
Fiskal
Expenditure assignment, Revenue assignment.



PROBLEMATIKA PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak daerah
  1. Jenis pajaknya terlalu banyak dan beberapa diantaranya hasilnya relatif kecil.
  2. Beberapa jenis pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan umumnya banyak dikelola oleh Pengusaha yang sama sehingga menimbulkan biaya administrasi yang relatif besar (administration cost dan compliance cost).
  3. Secara politik jumlah pajak  yang relatif sedikit lebih dapat diterima.
Retribusi daerah
  1. Beberapa jenis retribusi yang ada saat ini tidak layak dipungut karena bersifat pelayanan mandatory (prinsip ekonomi dan politis)
      Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Pelayanan Tera/Tera Ulang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
2.  Beberapa jenis retribusi kurang layak dipungut karena hasilnya kecil dan sulit dipungut.
3.   Pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha berakibat menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi (contoh: Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol).
 FILOSOFI FILOSOFI
DEFINISI: Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
TUJUAN: Mengatasi Ketimpangan Fiskal antara Pusat dan Daerah.
FORMULA ALOKASI:
§  berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan Pajak dan PNBP (SDA).
§  by origin: daerah penghasil menerima alokasi sesuai potensinya, daerah lain menerima alokasi dalam rangka pemerataan
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Formula alokasi: selisih kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal
DEFINISI:
DAK adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
TUJUAN:
membantu daerah tertentu dalam mendanai penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik;
      mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional; dan
      mengatasi ketimpangan pelayanan publik antar daerah dalam mencapai SPM.
FORMULA ALOKASI
Unit cost× Jumlah×frekuensi

Dengan kesimpulan
Implementasi Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal mampu untuk mendukung perbaikan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan kesenjangan. Ini menunjukan kebijakan desentralisasi dapat menjadi instrumen yang strategis di dalam menuju pencapaian Masyarakat Adil dan Makmur,
Penguatan instrumen kebijakan Desentralisasi Fiskal, baik penguatan sistem perpajakan daerah maupun sistem Transfer ke Daerah dan Dana Desa terus dilakukan untuk mengatasi tantangan dan permasalahan pelaksanaan desentralisasi, sehingga dapat lebih mengakselerasi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu untuk terus ditingkatkan agar perumusan kebijakan dan pelaksanaannya dapat berjalan harmonis dan produktif dalam mengoptimalkan pengelolaan seluruh instrumen desentralisasi fiskal.


Daftar pustaka
Ppt kuliah umum

Komentar