Sebelum belajar tentang pengertian hukum keuangan negara kita harus tahu dulu dong apa itu hukum? Apasih pengertian hukum itu sendiri?
“ Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. - E. Utrecht
Suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak. (Thomas Aquinas).
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. (R. Soeroso S.H.)
Nah itu tadi adalah definisi hukum dari para ahli, nah udah pahamkan?,langsung lanjut ajaa... apasih keuangan negara itu?
Cakupan keuangan negara meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktural pengeluaran, struktural penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah kegiatan ekonomi, pengaruh efisiensi dan kapasitas keluaran (output), kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber, distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan. ( Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave)
Nah langsung dengan pengertian dari hukum keuangan negara itu sendiri, hukum keuangan negara adalah:
Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 angka 1 UU No.17/2003)
Hukum Keuangan Publik berkaitan dengan kegiatan keuangan organisasi sektor publik/pemerintah dan kepatuhan mereka dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur pendanaan dan administrasi kegiatan pemerintah tertentu termasuk penjualan dan pembelian berbagai jenis obligasi dan surat utang. (HG.org Legal Resources)
Hukum keuangan negara adalah sekumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk uang dan barang yang dikuasai oleh negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (M. Djafar Saidi, 2011)
semoga bermanfaat ^^
daftar pustaka :
materi dari ppt dosen
gambar dari https://s0.bukalapak.com/img/584390276/w-300/IMG_20161122_161317_scaled.jpg
Komentar
Posting Komentar