Tersangka
Penyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Sidang
Jakarta - Tersangka
Filipus Djap akan segera menjalani sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa
untuk Pemkot Batu di Pengadilan Tipikor, Surabaya. KPK juga sudah menyerahkan
berkas alat bukti ke penuntutan.
"Hari ini
dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP (Filipus Djap) wiraswasta
dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan," ujar
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta,
Rabu (8/11/2017).
Menurut Febri, Filipus
Djap sudah dikirim ke Rutan Kelas 1 Madaeng, Surabaya. Hal itu untuk
mempermudah menjalani persidangan.
"Untuk kepentingan
persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Rutan
Kelas 1 Madaeng, Surabaya," ujar Febri.
Penyidik KPK sudah
memeriksa 40 saksi dalam kasus ini, di antaranya dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Brawijaya, Wakil Wali Kota Batu atau Plt Wali Kota Batu Punjul
Santoso, Komisaris Utama PT Agit Perkasa, dan pegawai PT Dailbana Prima
Indonesia.
"Kadis Pekerjaan
Umum Bina Marga Staf BRI Malang, Manajemen Hotel Ijen Suites, dan swasta
lainnya. Tersangka FLP (Filipus Djap) sendiri telah 4 kali diperiksa sebagai
tersangka pada 22, 25, 26 September dan 1 November 2017," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Wali
Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana
Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang
dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK
menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp
300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota
Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang
tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala
Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia
pengadaan.
"FLP (Filipus
Djap) diduga memberikan uang kepada Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko) terkait
fee 10% untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler
di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT DP (PT Dailbana Prima)
dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar (sebelum pajak)," terang Febri.
"Perinciannya,
uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta
dipotong FLP (Filipus Djap) untuk melunasi pembayaran mobil Alphard. Sedangkan
Rp 100 juta diberikan FLP (Filipus) kepada EDS (Edi Setiawan) sebagai fee untuk
panitia pengadaan," lanjutnya.
(fai/elz)
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3719296/tersangka-penyuap-wali-kota-batu-eddy-rumpoko-segera-jalani-sidang?_ga=2.166332734.1283091015.1510445976-2004403465.1450401848
HUKUM
HUKUM TERKAIT:
Jadi, berita ini
terkait dengan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian dirubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor. 60 tahun 2014
peruntukkannya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, UU
Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang anggaran desa. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Sebagai
Pihak Pemberi FLP Melanggar UU No 20 Tahun 2001 :
Menurut saya FLP melanggar UU No 20 Tahun 2001 di
bawah ini dikarenakan
·
Pasal
2
melanggar karena FLP melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan unuk
memperkaya diri
·
Pasal
5 pidana
bagi pemberi hadiah untuk
penyelenggara negara untuk bertindak melanggar hukum
·
Pasal
13 melanggar
karena FLP memberi hadiah untuk penyelenggara negara untuk bertindak melanggar
hukum
Isi
dari pasal – pasal diatas:
Pasal
2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
atau
b. memberi sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya.Suap: (memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, hakim,
advokat)
Pasal
13
Setiap orang yang
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah
atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sebagai
pihak yang menerima ERP dan EDS disangkakan melanggar UU No 21 Tahun 2001:
Menurut saya ERP dan EDS melanggar UU No 20 Tahun
2001 di bawah ini dikarenakan:
·
Pasal
2, melakukan
perbuatan melanggar hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri yang dapat
merugikan negara
·
Pasal
3, menyalahgunakan
kewenangan yang dimilikinya untuk keuntungan dirinya sendiri
·
Pasal
4, dikarenakan
ERP mengembalikan dana suapan yang telah diberikan kepadanya,
·
Pasal
12B, ERP dan EDS menerima gratifikasi dan suap oleh FLP
Isi
dari pasal – pasal diatas:
Pasal
2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal
3
Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
4
Pengembalian kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal
7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli
bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada
waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang
bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Pasal
12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Komentar
Posting Komentar