Analisis Peristiwa Suap Walikota Batu Dengan Hukum Terkait



Tersangka Penyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Sidang
Jakarta - Tersangka Filipus Djap akan segera menjalani sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu di Pengadilan Tipikor, Surabaya. KPK juga sudah menyerahkan berkas alat bukti ke penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP (Filipus Djap) wiraswasta dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Menurut Febri, Filipus Djap sudah dikirim ke Rutan Kelas 1 Madaeng, Surabaya. Hal itu untuk mempermudah menjalani persidangan.
"Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Madaeng, Surabaya," ujar Febri.
Penyidik KPK sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini, di antaranya dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Wakil Wali Kota Batu atau Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso, Komisaris Utama PT Agit Perkasa, dan pegawai PT Dailbana Prima Indonesia.
"Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Staf BRI Malang, Manajemen Hotel Ijen Suites, dan swasta lainnya. Tersangka FLP (Filipus Djap) sendiri telah 4 kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 25, 26 September dan 1 November 2017," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Wali Kota Batu nonaktif  Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.
"FLP (Filipus Djap) diduga memberikan uang kepada Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko) terkait fee 10% untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT DP (PT Dailbana Prima) dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar (sebelum pajak)," terang Febri.
"Perinciannya, uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong FLP (Filipus Djap) untuk melunasi pembayaran mobil Alphard. Sedangkan Rp 100 juta diberikan FLP (Filipus) kepada EDS (Edi Setiawan) sebagai fee untuk panitia pengadaan," lanjutnya.
(fai/elz)
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3719296/tersangka-penyuap-wali-kota-batu-eddy-rumpoko-segera-jalani-sidang?_ga=2.166332734.1283091015.1510445976-2004403465.1450401848

HUKUM HUKUM TERKAIT:
Jadi, berita ini terkait dengan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor. 60 tahun 2014 peruntukkannya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 tentang anggaran desa. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Sebagai Pihak Pemberi FLP Melanggar UU No 20 Tahun 2001 :
Menurut saya FLP melanggar UU No 20 Tahun 2001 di bawah ini dikarenakan
·         Pasal 2 melanggar karena FLP melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan unuk memperkaya diri
·         Pasal 5 pidana bagi pemberi hadiah untuk penyelenggara negara untuk bertindak melanggar hukum
·         Pasal 13 melanggar karena FLP memberi hadiah untuk penyelenggara negara untuk bertindak melanggar hukum

Isi dari pasal – pasal diatas:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri  sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.Suap: (memberi  atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, hakim, advokat)
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sebagai pihak yang menerima ERP dan EDS disangkakan melanggar UU No 21 Tahun 2001:
Menurut saya ERP dan EDS melanggar UU No 20 Tahun 2001 di bawah ini dikarenakan:
·         Pasal 2, melakukan perbuatan melanggar hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri yang dapat merugikan negara
·         Pasal 3, menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk keuntungan dirinya sendiri
·         Pasal 4, dikarenakan ERP mengembalikan dana suapan yang telah diberikan kepadanya,
·         Pasal 12B, ERP dan EDS menerima gratifikasi dan suap oleh FLP

Isi dari pasal – pasal diatas:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Komentar